KEPUTUSAN FINAL SRI MULYANI! UANG MAKAN PNS AKAN DIPOTONG JIKA PEGAWAI Lakukan Ini

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 19:30 WIB
Aturan final PNS di bulan Juli 2024 bahwa Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tidak penuh berikan tunjangan uang makan jika... (kemenkeu.go.id)
Aturan final PNS di bulan Juli 2024 bahwa Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tidak penuh berikan tunjangan uang makan jika... (kemenkeu.go.id)

Untuk golongan/jabatan IV PNS tertinggi yakni sebesar Rp41.000 ditotal dalam 22 hari kerja sebulan menjadi tidak full diberikan Rp902.000, tentunya setelah alami pemotongan uang makan sesuai dengan ketidakhadiran pegawai.

Baca Juga: TOK! BKN Sudah Ubah Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional, Ketetapannya Bukan 58 Atau 60 Tahun, Tapi...

Final diputuskan oleh Menkeu Sri Mulyani setelah aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 diberlakukan bahwa aturan uang makan PNS akan dipotong sesuai absensi.

Pun sebaliknya jika PNS tertib dan taat pada amanat yang sudah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani diketahui pemberian uang makan sejatinya tidak akan mengalami pemotongan.

Tetapi uang makan di bulan Juli 2024 nantinya akan secara penuh diberikan karena PNS tidak ada riwayat izin atau tidak masuk kerja.

Baca Juga: Ini Rekomendasi 5 Kampus Terbaik di Bogor Versi Unirank 2024

Sekian informasi ini, semoga bisa menjadi perhatian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X