KLIK PENDIDIKAN - Inilah nominal gaji PNS PPPK dan Pensiunan yang siap masuk ke rekening secara serentak pada bulan Juli 2024 yang ditetapkan Presiden Jokowi.
PNS PPPK dan Pensiunan akan mendapatkan gaji bulanan mereka pada bulan Juli 2024 mendatang.
Secara jadwal, pencairan gaji pokok PNS PPPK dan Pensiunan dilakukan tiap tanggal 1 di tiap bulannya.
Maka jika mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, gaji pokok PNS PPPK dan Pensiunan akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2024 nanti.
Sementara untuk besaran nominalnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan Presiden.
Gaji Pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024, PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Pensiunan diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024.
Baca Juga: PT Taspen Siap Cairkan Gaji untuk Janda Duda Pensiunan PNS Pada Juli 2024 dengan Nominal Sebesar ...
Untuk lebih jelasnya inilah nominal gaji PNS PPPK dan pensiunan yang siap masuk rekening tanggal 1 Juli 2024.
Gaji Pokok PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024)
PNS Golongan I
- PNS Golongan Ia : (Rp 1.685.664 sampai dengan Rp 2.522.664)
- PNS Golongan Ib : (Rp 1.840.860 sampai dengan Rp 2.670.732)
- PNS Golongan Ic : (Rp 1.918.728 sampai dengan Rp 2.783.700)