news

Inilah Nominal Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Satpam dan Pengemudi se-Indonesia yang Ditetapkan Sri Mulyani, Capai Rp...

Minggu, 9 Juni 2024 | 09:57 WIB
Sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani, inilah tabel gaji honorer satpam dan pengemudi. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)

KLIK PENDIDIKAN - PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah aturan yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani.

Dalam PMK tersebut, secara jelas merincikan jumlah gaji yang diperoleh tenaga honorer satpam dan pengemudi.

Jumlah gaji bagi tenaga honorer satpam dan pengemudi dalam PMK tersebut mengalami kenaikan.

Baca Juga: Mardani Ali sebut seluruh HONORER Dapat NIP pada Desember 2024, Sayang Kategori ini Otomatis GUGUR

Sebelumnya, gaji bagi honorer satpam dan pengemudi tercantum dalam PMK Nomor 33 Tahun 2016.

Dan kini usai PMK Nomor 49 Tahun 2023 berlaku, gaji bagi honorer satpam dan pengemudi se-Indonesia naik menjadi Rp:

1. Aceh Rp4.020.000

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Cair Juli 2024! Inilah Syarat Lengkap Sesuai Permendikbud, Cek Segera Informasinya

2. Sumatra Utara Rp3.247.000

3. Riau Rpp3.741.000

4. Kepulauan Riau Rpp3.984.000

Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah Alasan Mengejutkan PNS dan PPPK Wajib Mungundurkan Diri Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

5. Jambi Rp3.984.000

6. Sumatra Barat Rp3.211.000

Halaman:

Tags

Terkini