KLIK PENDIDIKAN - PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah aturan yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani.
Dalam PMK tersebut, secara jelas merincikan jumlah gaji yang diperoleh tenaga honorer satpam dan pengemudi.
Jumlah gaji bagi tenaga honorer satpam dan pengemudi dalam PMK tersebut mengalami kenaikan.
Baca Juga: Mardani Ali sebut seluruh HONORER Dapat NIP pada Desember 2024, Sayang Kategori ini Otomatis GUGUR
Sebelumnya, gaji bagi honorer satpam dan pengemudi tercantum dalam PMK Nomor 33 Tahun 2016.
Dan kini usai PMK Nomor 49 Tahun 2023 berlaku, gaji bagi honorer satpam dan pengemudi se-Indonesia naik menjadi Rp:
1. Aceh Rp4.020.000
2. Sumatra Utara Rp3.247.000
3. Riau Rpp3.741.000
4. Kepulauan Riau Rpp3.984.000
5. Jambi Rp3.984.000
6. Sumatra Barat Rp3.211.000