KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, tunjangan tambahan bagi PNS golongan I II III IV resmi naik.
Tunjangan bagi PNS golongan I II III IV yang naik tersebut berupa uang makan.
Nominal uang makan bagi PNS resmi dirombak Sri Mulyani.
Baca Juga: Uang Lembur PNS 2024 Resmi Dinaikkan Sri Mulyani, Golongan III dan IV Besarannya Rp..
Berapa nominal uang makan bagi PNS saat ini? Simak ulasan artikel ini hingga selesai untuk mengetahuinya.
Alhamdulillah uang makan bagi PNS mengalami kenaikan.
Putusan adanya kenaikan uang makan bagi PNS ada pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Berikut uang makan bagi PNS yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PNS golongan I Rp35.000.
PNS golongan II Rp35.000.
PNS golongan III Rp37.000.
PNS golongan IV Rp41.000.