news

INILAH KOMPONEN TUNJANGAN PENSIUNAN PNS YANG DIBERIKAN PEMERINTAH SEBESAR RP 72.420 PER JIWA

Sabtu, 8 Juni 2024 | 17:24 WIB
Inilah komponen tunjangan pensiunan pns yang diberikan sebesar Rp 72.420 per jiwa ( jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memberikan salah satu komponen tunjangan kepada pensiunan PNS sebesar Rp 72.420 per jiwa.

Komponen tunjangan yang sudah menjadi hak para pensiunan PNS ini bukan hal baru lagi sebab telah dicantumkan di dalam UU No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Penetapan besaran nominal salah komponen tunjangan pensiunan PNS yakni Rp 72.420 nantinya akan disalurkan Pemerintah setiap bulannya.

Baca Juga: DENGAN PERTIMBANGAN MATANG, KEMENPANRB DAN BKN HANYA MENGANGKAT TENAGA HONORER YANG MEMENUHI 6 KRITERIA INI MENJADI PPPK 2024

Komponen tunjangan tersebut adalah tunjangan pangan yang diberikan berupa tunjangan beras.

Komponen tunjangan pensiunan PNS sendiri tidak hanya tunjangan pangan atau tunjangan beras saja melainkan juga tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.

Pemberian komponen tunjangan ini berbeda-beda, seperti hal pemberian komponen tunjangan pangan atau beras maka diberikan sebesar Rp 72.420 per jiwa dikutip dari YouTube taspen.

Baca Juga: TENAGA HONORER KATEGORI INI BAKAL MEMPUNYAI PENGHASILAN BARU TAHUN 2025, SIMAK!

Sementara untuk komponen tunjangan suami istri diberikan dengan presentase 10 persen dari pokok pensiun.

Sedangkan komponen tunjangan anak diberikan dengan presentase 2 persen dari pokok pensiun.

Komponen tunjangan pangan atau tunjangan beras dengan nominal Rp 72.420 per jiwa diberikan di luar gaji pokok bulanan pensiunan PNS.

Baca Juga: Kemendikbud Putuskan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Dihentikan, ketika...

Sehingga ini menjadi penghasilan tambahan bulanan buat pensiunan PNS.

Meskipun nominal terbilang cukup kecil, akan tetapi pemerintah melakukan penyalurannya setiap bulan.

Halaman:

Tags

Terkini