INILAH KOMPONEN TUNJANGAN PENSIUNAN PNS YANG DIBERIKAN PEMERINTAH SEBESAR RP 72.420 PER JIWA

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 17:24 WIB
Inilah komponen tunjangan pensiunan pns yang diberikan sebesar Rp 72.420 per jiwa ( jatengprov.go.id)
Inilah komponen tunjangan pensiunan pns yang diberikan sebesar Rp 72.420 per jiwa ( jatengprov.go.id)

Komponen Tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak ini berlaku kepada semua penerima pensiun.

Baca Juga: 3 TUNJANGAN INI ADALAH HAK BULANAN PENSIUNAN PNS, ALHAMDULILLAH 2 DIANTARANYA DAPAT KENAIKAN DI TAHUN 2024

Pembayaran komponen tunjangan pun akan dilaksanakan setiap tanggal 1.

Demi kelancaran penyaluran komponen tunjangan bulanan pensiunan PNS, maka ada kewajiban yang harus dilakukan penerima.

Adapun kewajiban yang harus dilakukan adalah Otentikasi.

Baca Juga: SELEKSI PPPK 2024 KHUSUS UNTUK HONORER DAN EKS THK II, Ini Daftar Formasi PPPK JABATAN FUNGSIONAL yang Diumumkan MENPAN RB

Pensiunan PNS diwajibkan untuk melakukan Otentikasi demi kelancaran penyaluran semua hak bulanan termasuk komponen tunjangan.

Sebelum melakukan Otentikasi, pensiunan PNS harus memperhatikan 3 hal berikut ini.

1. Bagi penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran, maka Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali

2. Bagi penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris yang tertunjang, maka Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali

Baca Juga: GAJI KE-13 PENSIUNAN PNS TIDAK DIKENAKAN POTONGAN BIAYA IURAN DAN KREDIT, SEMUA KOMPONEN CAIR 100 PERSEN? INI KETENTUAN SURAT PT TASPEN

3. Bagi penerima pensiun sendiri yang tidak mempunyai ahli waris yang tertunjang (anak/pasangan), maka Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali.

Demikianlah informasi komponen tunjuangan pensiunan pns yang diberikan pemerintah sebesar Rp 72.420 per jiwa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU no 11 tahun 1969

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X