Segini Besaran Uang Asuransi Kematian yang Dibayarkan Taspen Untuk Istri Suami dan Anak Pensiunan PNS

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 10:10 WIB
Ilustrasi pembayaran Uang asuransi kematian dapat dibayarkan Taspen kepada anak istri atau suami dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia  (instagram @taspen)
Ilustrasi pembayaran Uang asuransi kematian dapat dibayarkan Taspen kepada anak istri atau suami dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia (instagram @taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Taspen akan membayarkan asuransi kematian bagi suami/istri/anak dari peserta pensiunan PNS meninggal dunia.

Pembayaran asuransi kematian dari Taspen merupakan hak ahli waris dari peserta pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Besaran asuransi kematian dari Taspen nominalnya berbeda-beda dan bahkan capai jutaan rupiah.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Pemda yang Mengusulkan Formasi Tambahan Demi Honorernya.....

Besaran asuransi kematian yang didapatkan ahli waris nominalnya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Penetapan besaran asuransi kematian ini diatur dalam PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat JHT PNS.

Menurut PMK tersebut inilah rincian besaran asuransi kematian yang dibayarkan Taspen bagi ahli waris:

Baca Juga: Catat! Guru Non ASN Penerima Tunjangan Khusus, Pastikan Sudah Melakukan Hal Berikut Ini, Hati-Hati Pencairan Dapat Dibatalkan!

1. Suami atau Istri Meninggal Dunia.

Untuk suami/istri dari peserta pensiunan yang meninggal dunia maka akan mendapat Uang asuransi kematian sebesar Rp6.000.000.

2. Anak Meninggal Dunia.

Baca Juga: Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non ASN Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun 2024, Apabila Belum Mengisi dan Melengkapi Data Berikut Ini,

Untuk anak dari peserta pensiunan yang meninggal dunia maka uang asuransi kematian akan diberikan Taspen sebesar Rp4.000.000.

Ahli waris dari perserta pensiunan dapat mengajukan klaim asuransi kematian secara online melalui TOOS.taspen.co.id.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang taspen terdekat untuk mengklaim asuransi kematian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: Instagram @taspen, PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X