Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non ASN Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun 2024, Apabila Belum Mengisi dan Melengkapi Data Berikut Ini,

photo author
A. Fahru Rozi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 09:54 WIB
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus batal cair pada tahun 2024.  (Ilustrasi/setneg.go.id)
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus batal cair pada tahun 2024. (Ilustrasi/setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non ASN pada tahun 2024 akan cair dalam waktu dekat.

Sebelum melakukan pencairan tunjangan profesi dan tunjangan khusus ada data yang harus diisi dan dilengkapi terlebih dahulu oleh guru Non ASN. 

Ketentuan pengisian dan melengkapi data sebelum pencairan tunjangan profesi dan tunjangan khusus diatur dalam Persesjen Nomor 16 Tahun 2023. 

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Tunjangan Profesi Guru akan Naik Buntut Kenaikan Gaji Pokok, Cek Nominalnya!

Perlu diketahui! yang akan menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus hanya guru Non ASN yang telah memenuhi persyaratan sesuai Persesjen Nomor 16 Tahun 2023. 

Di antara syarat yang harus dipenuhi bagi guru Non ASN penerima tunjangan profesi ialah harus memiliki sertifikat pendidik satu atau lebih, tercatat pada Dapodik, memiliki surat pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan dan memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian. 

Adapun persyaratan penerima tunjangan khusus bagi guru Non ASN ialah harus melaksanakan pengajaran di daerah khusus, memiliki NUPTK, tercatat di Dapodik, surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan dan tidak merangkap menjadi pegawai tetap pada instansi lain. 

Baca Juga: NOMINALNYA HAMPIR MENCAPAI RP1 JUTA! PNS MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DI BULAN JUNI

Adapun data yang harus diisi dan dilengkapi oleh guru Non ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus sesuai intruksi Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 ialah sebagai berikut:

1. Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non ASN melalui Dapodik.

2. Guru Non ASN yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

Baca Juga: Dari 98 Universitas yang Ada, Inilah 8 Terbaik di Kabupaten Kupang yang Wajib Kamu Tahu

3. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

4. Guru Non ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/ atau diperbarui. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Persesjen Kemdikbud Ristek No 16 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X