Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non ASN Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun 2024, Apabila Belum Mengisi dan Melengkapi Data Berikut Ini,

photo author
A. Fahru Rozi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 09:54 WIB
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus batal cair pada tahun 2024.  (Ilustrasi/setneg.go.id)
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus batal cair pada tahun 2024. (Ilustrasi/setneg.go.id)

5. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Resmi Disahkan Nadiem Makarim, Tunjangan Profesi Guru Rp13 Juta Bisa Diterima PNS Golongan III dengan Syarat...

6. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non ASN harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non ASN yang bersangkutan.

7. Data Guru Non ASN yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan divalidasi oleh Guru Non ASN yang bersangkutan.

8. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non ASN.

Baca Juga: FIX! GAJI KE 13 BAGI PNS TIDAK AKAN DITRANSFER DI BULAN JUNI APABILA MELAKUKAN HAL INI...

Jadi demi kelancaran pencairan tunjangan khusus dan tunjangan profesi bagi guru Non ASN jangan lupa isi dan lengkapi data sesuai intruksi yang telah ditentukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Persesjen Kemdikbud Ristek No 16 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X