5. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non ASN yang bersangkutan.
6. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non ASN harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non ASN yang bersangkutan.
7. Data Guru Non ASN yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan divalidasi oleh Guru Non ASN yang bersangkutan.
8. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non ASN.
Baca Juga: FIX! GAJI KE 13 BAGI PNS TIDAK AKAN DITRANSFER DI BULAN JUNI APABILA MELAKUKAN HAL INI...
Jadi demi kelancaran pencairan tunjangan khusus dan tunjangan profesi bagi guru Non ASN jangan lupa isi dan lengkapi data sesuai intruksi yang telah ditentukan.***