Catat! Guru Non ASN Penerima Tunjangan Khusus, Pastikan Sudah Melakukan Hal Berikut Ini, Hati-Hati Pencairan Dapat Dibatalkan!

photo author
A. Fahru Rozi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 10:02 WIB
Guru Non ASN penerima tunjangan khusus harus melengkapi data pada tahun 2024. (Ilustrasi/setda.majalengkakab.go.id)
Guru Non ASN penerima tunjangan khusus harus melengkapi data pada tahun 2024. (Ilustrasi/setda.majalengkakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Sesuai arahan Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 guru Non ASN yang memenuhi syarat berhak mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah. 

Meskipun telah dijamin oleh Persesjen Nomor 16 Tahun 2023, ternyata tunjangan khusus bagi guru Non ASN dapat dibatalkan pencairannya. 

Oleh sebab itu, guru Non ASN penerima tunjangan khusus pastikan intruksi dalam Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 sudah dilakukan dengan baik. 

Baca Juga: Pahami! Perbedaan Jalur Zonasi dan Prestasi Akademik SMA, Saat PPDB 2024 di Jawa Timur

Melalui Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa bagi guru Non ASN harus melengkapi data pada Dapodik. 

Sebab jika data dalam Dapodik tidak diisi dengan lengkap atau pengisiannya salah maka tunjangan khusus bagi guru Non ASN tidak dapat dicairkan atau akan dibatalkan oleh pemerintah. 

Berikut data yang harus diisi oleh guru Non ASN sebelum menerima tunjangan khusus:

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Tunjangan Profesi Guru akan Naik Buntut Kenaikan Gaji Pokok, Cek Nominalnya!

1. Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non ASN melalui Dapodik.

2. Guru Non ASN yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

3. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Baca Juga: NOMINALNYA HAMPIR MENCAPAI RP1 JUTA! PNS MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DI BULAN JUNI

4. Guru Non ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/ atau diperbarui. 

5. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non ASN yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Persesjen Kemdikbud Ristek No 16 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X