6. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non ASN harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: Dari 98 Universitas yang Ada, Inilah 8 Terbaik di Kabupaten Kupang yang Wajib Kamu Tahu
7. Data Guru Non ASN yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan divalidasi oleh Guru Non ASN yang bersangkutan.
8. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non ASN.***