Catat! Guru Non ASN Penerima Tunjangan Khusus, Pastikan Sudah Melakukan Hal Berikut Ini, Hati-Hati Pencairan Dapat Dibatalkan!

photo author
A. Fahru Rozi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 10:02 WIB
Guru Non ASN penerima tunjangan khusus harus melengkapi data pada tahun 2024. (Ilustrasi/setda.majalengkakab.go.id)
Guru Non ASN penerima tunjangan khusus harus melengkapi data pada tahun 2024. (Ilustrasi/setda.majalengkakab.go.id)

6. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non ASN harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Dari 98 Universitas yang Ada, Inilah 8 Terbaik di Kabupaten Kupang yang Wajib Kamu Tahu

7. Data Guru Non ASN yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan divalidasi oleh Guru Non ASN yang bersangkutan.

8. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non ASN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Persesjen Kemdikbud Ristek No 16 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X