3 TUNJANGAN INI ADALAH HAK BULANAN PENSIUNAN PNS, ALHAMDULILLAH 2 DIANTARANYA DAPAT KENAIKAN DI TAHUN 2024

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:00 WIB
Inilah 3 tunjangan yang menjadi hak bulanan pensiunan PNS.  (bkpsdm.kapuashulukab.go.id)
Inilah 3 tunjangan yang menjadi hak bulanan pensiunan PNS. (bkpsdm.kapuashulukab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah resmi memberikan 3 tunjangan kepada pensiunan PNS setelah batas usia pensiunnya tiba.

3 tunjangan ini telah menjadi hak bulanan pensiunan PNS yang wajib diberikan pemerintah.

Dari 3 tunjangan yang berhak diberikan kepada pensiunan PNS setiap bulannya, 2 diantaranya mengalami kenaikan di tahun 2024.

Baca Juga: 3 Tunjangan Guru ASN di Daerah Triwulan II Tahun 2024 Tetap Diberikan Nadiem Makarim Jika Tidak Termasuk Kategori Ini

Semua tunjangan pensiunan PNS ini resmi ditetapkan di dalam UU No 11 tahun 1969.

Ketentuan pemberian tunjangan kepada pensiunan jelas dicantumkan di dalam UU tersebut.

Sehingga bagi pemerintah, ini harus diberikan sesuai dengan ketentuan UU yaitu dibayarkan setiap bulannya.

Baca Juga: 5 SMP Terbaik di Kabupaten Banyuwangi Ditetapkan Kemendikbud Berdasarkan Integritas Ujian Nasional

3 tunjangan pensiunan PNS tersebut terdiri dari;

1. Tunjangan pangan

2. Tunjangan anak

Baca Juga: TUNJANGAN SERTIFIKASI BAGI GURU PNS GOLONGAN III CAIR DENGAN NOMINAL TERBARU TAHUN 2024, INI BESARAN YANG DISALURKAN TRIWULAN II

3. Tunjangan suami/istri

Sementara, 2 tunjangan yang mengalami kenaikan di tahun 2024 ini adalah tunjangan anak dan tunjangan suami/istri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU no 11 tahun 1969

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X