TENAGA HONORER KATEGORI INI BAKAL MEMPUNYAI PENGHASILAN BARU TAHUN 2025, SIMAK!

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:22 WIB
Dipastikan para tenaga honorer masuk kategori yang ditetapkan pemerintah akan mendapatkan penghasilan baru di tahun 2025 melalui pengangkatan PPPK 2024 ( bantulkab.go.id)
Dipastikan para tenaga honorer masuk kategori yang ditetapkan pemerintah akan mendapatkan penghasilan baru di tahun 2025 melalui pengangkatan PPPK 2024 ( bantulkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer kategori tertentu yang saat ini masih dipekerjakan pemerintah bersiaplah untuk menikmati penghasilan baru di tahun 2025.

Pasalnya, keputusan pemerintah untuk memberikan perbaikan nasib terhadap tenaga honorer dengan kategori tertentu di tahun 2024 ini sudah final.

Sehingga, penghasilan baru yang diharapkan para tenaga honorer selama ini dapat mereka nikmati di tahun 2025.

Baca Juga: 3 Tunjangan Guru ASN di Daerah Triwulan II Tahun 2024 Tetap Diberikan Nadiem Makarim Jika Tidak Termasuk Kategori Ini

Perbaikan nasib dan kesejahteraan tenaga honorer dengan menghadirkan penghasilan baru kepada mereka sudah diamanatkan UU No 20 tahun 2023.

Amanat ini wajib dilaksanakan pemerintah dan tidak boleh ditunda-tunda lagi.

Mengapa demikian, di dalam UU No 20 tahun 2023 sudah jelas disebutkan bahwa penataan tenaga non ASN atau honorer paling lambat bulan Desember tahun 2024.

Baca Juga: SIMAK INILAH CARA MUDAH GURU Non ASN Dapat Tunjangan dari Nadiem Makarim, Segera Perbaharui Data

Pemerintah sendiri dalam keputusannya memberikan perbaikan nasib dan kesejahteraan kepada tenaga honorer termasuk memberikan penghasilan baru menetapkan kategori yang memenuhi persyaratan.

Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak semua tenaga honorer mendapatkan perbaikan nasib dan penghasilan baru di tahun 2025.

Kategori yang menjadi fokus pemerintah untuk penataan tenaga honorer sebelum bulan Desember tahun 2024 terdiri dari;

Baca Juga: PEMBERHENTIAN KEPADA PNS DENGAN JENIS ATAS PERMINTAAN SENDIRI DAPAT DITOLAK PEMERINTAH APABILA...

1. Tenaga honorer dengan kategori sudah bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus

2. Tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN sejak tahun 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Menpan.go.id, UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X