TENAGA HONORER KATEGORI INI BAKAL MEMPUNYAI PENGHASILAN BARU TAHUN 2025, SIMAK!

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:22 WIB
Dipastikan para tenaga honorer masuk kategori yang ditetapkan pemerintah akan mendapatkan penghasilan baru di tahun 2025 melalui pengangkatan PPPK 2024 ( bantulkab.go.id)
Dipastikan para tenaga honorer masuk kategori yang ditetapkan pemerintah akan mendapatkan penghasilan baru di tahun 2025 melalui pengangkatan PPPK 2024 ( bantulkab.go.id)

Selain itu, dalam verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 pemerintah juga menetapkan kriteria yang harus dipenuhi.

Ada 1.788.851 data tenaga honorer yang sudah terdaftar di database sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan memfokuskan 6 kriteria yang nantinya menjadi dasar kebijakan pengangkatan PPPK. dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: PNS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIDAK DIBERHENTIKAN, KOK BISA? TERNYATA BEGINI KETENTUAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2020

Adapun 6 kriteria tersebut terdiri dari;

1. Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: SELAIN GAJI KE 13 PARA PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI

3. Tingkat pendidikan

4. Jabatan

5. Usia

6. Honorarium

Baca Juga: PEMERINTAH TETAPKAN PEMBERHENTIAN KEPADA PNS TIDAK CAKAP JASMANI DAN ROHANI, APAKAH JAMINAN PENSIUN TETAP DIBERIKAN? BERIKUT PENJELASAN LENGKAPNY

Bagi tenaga honorer yang memenuhi kategori dan kriteria ini, maka dipastikan 100 persen diterima menjadi PPPK dan akan menikmati penghasilan baru di tahun 2025 setelah melalui tahapan seleksi di tahun 2024 ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Menpan.go.id, UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X