KLIK PENDIDIKAN - Pemberhentian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk kategori tidak cakap jasmani dan rohani benar adanya.
Pemerintah menetapkan pemberhentian kepada PNS kategori tidak cakap jasmani dan rohani di dalam UU No 20 tahun 2023 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 3 tahun 2020.
Penyebab pemberhentian kepada PNS yang tidak cakap jasmani dan rohani dikarenakan tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Hal ini dikarenakan PNS tersebut menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya masa cuti sakit.
Lantas apakah PNS yang diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan rohani tetap mendapatkan hak jaminan Pensiun? Berikut penjelasannya.
Pemberhentian kepada PNS dengan kategori tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji kesehatan.
Baca Juga: RESMI DARI BKN, BEGINI PENJELASAN TERKAIT DENGAN JENIS PEMBERHENTIAN PNS KARENA HAL LAIN
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji kesehatan akan diteruskan pejabat pimpinan tinggi Pratama yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pemberhentian kepada PNS yang dikategorikan tidak cakap jasmani dan rohani dilakukan dengan pemberhentian secara hormat.
Sehingga hak atas Jaminan pensiun akan tetap diberikan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.
Baca Juga: INILAH TAHAPAN SELEKSI CASN TAHUN 2024, LULUSAN BARU DAN TENAGA HONORER WAJIB TAHU!
1. Usul pemberhentian kepada PNS yang tidak cakap jasmani dan rohani disampaikan kepada Presiden, atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN
2. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional Regional BKN menetapkan pertimbangan teknis kepada Presiden dan PPK