SELAIN GAJI KE 13 PARA PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 14:55 WIB
Alhamdulillah bulan Juni ini PNS akan mendapatkan tunjangan dari Sri Mulyani diluar gaji ke 13  (Instagram Sri Mulyani/diedit menggunakan pixellab )
Alhamdulillah bulan Juni ini PNS akan mendapatkan tunjangan dari Sri Mulyani diluar gaji ke 13 (Instagram Sri Mulyani/diedit menggunakan pixellab )

KLIK PENDIDIKAN-Alhamdulillah pada bulan Juni Sri Mulyani mulai cairkan gaji ke 13 untuk para PNS.

Kabar gembiranya lagi pada bulan Juni para PNS tidak hanya akan mendapatkan gaji ke 13 ada tunjangan lain yang akan diberikan oleh Sri Mulyani.

Tunjangan lain ini telah disahkan oleh Sri Mulyani dalam PMK nomor 49 tahun 2023 dan akan diberikan kepada PNS bulan Juni ini.

Baca Juga: Mohon Maaf! Masa Kerja PNS 2024 di Pusat dan Daerah Harus Diberhentikan Sementara oleh Jokowi, karena...

Tunjangan dimaksud berupa uang makan yang ketentuannya dicairkan oleh Sri Mulyani setiap bulan.

Jadi para PNS mendapatkan tunjangan uang makan setiap bulan dari Sri Mulyani termasuk pada bulan Juni ini.

Berdasarkan pada PMK nomor 49 tahun 2023 tersebut Sri Mulyani akan berikan tunjangan uang makan untuk PNS dengan besaran sebagai berikut;

Baca Juga: MENDAGRI SUDAH TETAPKAN PAKAIAN DINAS HARIAN PPPK, PADA HARI SENIN HINGGA RABU WAJIB GUNAKAN PDH…

1. PNS Golongan I dan II akan mendapatkan tunjangan uang makan dari Sri Mulyani sebesar Rp 35.000 perhari.

2. PNS golongan III akan mendapatkan tunjangan uang makan dari Sri Mulyani Rp 37.000 perhari.

3. Sedangkan untuk PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan Rp 41.000 perhari.

Baca Juga: DITETAPKAN MENDAGRI! JENIS PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT YANG WAJIB DIPAKAI OLEH PPPK

Nominal tunjangan uang makan ini dicairkan setiap bulan sesuai dengan banyaknya hari kerja para PNS.

Demikian informasi terkait tunjangan lain yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada para PNS bulan Juni. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Aini

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X