news

Presiden Jokowi Rombak Masa Kerja Jabatan Fungsional Ini PPPK, Bukan 60 Apalagi 58 Tahun Melainkan Sampai Umur…

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:56 WIB
Presiden Jokowi rombak masa kerja PPPK jabatan fungsional ini bukan lagi 60 tahun sesuai PP nomor 49 tahun 2018 (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi secara resmi rombak masa kerja PPPK jabatan fungsional PPPK menjadi umur segini.

Para PPPK sekarang memiliki masa kerja yang lebih panjang jika dibandingkan dengan masa kerja dahulu.

Masa kerja PPPK sekarang diganti dengan batas usia pensiun PPPK yang tercantum dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 dan untuk jabatan fungsional tercantum dalam PP Nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga: MENDAGRI RESMI TETAPKAN! MODEL PDH BATIK PNS ADA 2 MACAM, BAGAIMANA DENGAN PPPK?

Batas usia pensiun bagi PPPK yang sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 tahun 2018 perlu diketahui oleh seluruh PPPK dan dimengerti.

Batas usia pensiun PPPK seluruh jabatan secara sudah resmi sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Hal ini dikarenakan Pada tahun 2023 secara resmi Presiden Jokowi menerbitkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: FULL SENYUM! PNS Siap-Siap Terima Gaji Rp12 Juta Bulannya, Skema Baru Ini Jadi Alasannya…

Para PPPK diwajibkan menaati aturan dan patuhi UU ASN No 20 Tahun 2023 yang sudah disahkan Jokowi agar karir PPPK semakin bagus.

Didalam UU ASN No 20 Tahun 2023 Para PPPK diwajibkan untuk:

a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah

Baca Juga: MASA KERJA PNS JABATAN FUNGSIONAL BUKAN LAGI SAMPAI 58 ATAU 60 TAHUN MELAINKAN...

b. Menaati ketentuan peraturan perundang undangan

c. Melaksanakan nilai dasar PPPK dan kode etik dan kode perilaku PPPK

Halaman:

Tags

Terkini