Sujud Syukur! PNS seIndonesia Resmi Dapat Tunjangan Tambahan Rp800 Ribu dari Sri Mulyani Dibagikan di Luar Gaji Bulan Juni, Tapi Golongan Ini Tidak...

photo author
Arip Nuraripin, Klik Pendidikan
- Kamis, 30 Mei 2024 | 15:58 WIB
Sri Mulyani resmi tetapkan tunjangan tambahan PNS bulan Juni 2024 yang akan dibagikan di luar gaji sebesar Rp800 ribu. (setkab.go.id)
Sri Mulyani resmi tetapkan tunjangan tambahan PNS bulan Juni 2024 yang akan dibagikan di luar gaji sebesar Rp800 ribu. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS sangat terkenal dengan segudang tunjangan yang dimiliki selain gaji pokok per bulan.

Salah satunya ada tunjangan tambahan PNS untuk bulan Juni 2024 nanti dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemberian tunjangan tambahan PNS ini akan dikirim ke golongan ASN yang aktif bekerja.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan PNS Jadi Sebesar Rp900 Ribu Setiap Bulannya, Simak Selengkapnya

Sri Mulyani juga telah menetapkan tunjangan tambahan PNS ini yakni sebesar Rp800 ribu.

Tenang, pembagian tunjangan tambahan PNS ini pun akan dibagikan di luar gaji Juni.

Bahkan Sri Mulyani pun sudah resmi mengesahkan tunjangan tambahan PNS bulan Juni 2024 ini melalui peraturannya yakni PMK No 49/2023.

Baca Juga: MOHON MAAF! BAGI PNS KATEGORI INI, UANG MAKAN DI BULAN JUNI TIDAK DICAIRKAN, BERIKUT PENYEBABNYA

Sebagai ASN tentu berhak atas tunjangan tambahan PNS ini.

Apalagi besarannya sangat cukup untuk kebutuhan harian, yakni Rp800 ribu.

Terutama bagi kalian ASN daerah penting untuk tahu bahwa tunjangan tambahan PNS akan cair di bulan Juni dari Sri Mulyani.

Baca Juga: PNS Dengan Kriteria Ini Berhak Mendapatkan Tunjangan Uang Makan di Bulan Juni oleh Sri Mulyani, Nominal Baru Rp…

Lantas, tunjangan tambahan PNS apa sebsar Rp 800 ribu dari Sri Mulyani tersbut?
Sebelumnya, akan ada golongan yang tidak akan dapat tunjangan tambahan PNS ini.

Yakni mereka golongan ASN yang tidak masuk kerja, bolos, atau absen, sehingga tunjangan tambahan PN2024 untuk bulan Juni nanti tidak akan didapatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X