Presiden Jokowi Rombak Masa Kerja Jabatan Fungsional Ini PPPK, Bukan 60 Apalagi 58 Tahun Melainkan Sampai Umur…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 30 Mei 2024 | 16:56 WIB
Presiden Jokowi rombak masa kerja PPPK jabatan fungsional ini bukan lagi 60 tahun sesuai PP nomor 49 tahun 2018 (Setkab.go.id)
Presiden Jokowi rombak masa kerja PPPK jabatan fungsional ini bukan lagi 60 tahun sesuai PP nomor 49 tahun 2018 (Setkab.go.id)

d. Menjaga netralitas

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Model PDH Warna Khaki untuk Tiap Jabatan PNS di Kemendagri dan Pemda

Berapa usia pensiun PPPK yang di sahkan Jokowi?.

Para PPPK sudah merencakan ataupun mempersiapakan aktivitas baru setelah menjadi pensiunan PPPK.

Batas usia pensiun jabatan PPPK tercamtum dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan diatur untuk jabatan fungsional PPPK tercantum dalam PP Nomor 49 tahun 2018.

Batas usia pensiun jabatan PPPK yaitu :

Baca Juga: Sujud Syukur! PNS seIndonesia Resmi Dapat Tunjangan Tambahan Rp800 Ribu dari Sri Mulyani Dibagikan di Luar Gaji Bulan Juni, Tapi Golongan Ini Tidak...

- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama.

- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi madya.

- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama.

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator.

Baca Juga: Pensiunan PNS Catat, Ini Langkah Taspen Terkait Tanggal Pencairan Gaji 1 Juni yang Bertepatan dengan Hari Libur!

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pengawas.

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X