- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda.
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional keterampilan.
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat fungsional pimpinan tinggi.
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat fungsional madya.
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Setelah melihat dan memahami diatas diharapkan para PPPK, bisa mempersiapkan kegiatan baru setelah pensiun.
Itulah batas usia pensiun jabatan PPPK yang perlu kamu ketahui, semoga membantu.***