Presiden Jokowi Rombak Masa Kerja Jabatan Fungsional Ini PPPK, Bukan 60 Apalagi 58 Tahun Melainkan Sampai Umur…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 30 Mei 2024 | 16:56 WIB
Presiden Jokowi rombak masa kerja PPPK jabatan fungsional ini bukan lagi 60 tahun sesuai PP nomor 49 tahun 2018 (Setkab.go.id)
Presiden Jokowi rombak masa kerja PPPK jabatan fungsional ini bukan lagi 60 tahun sesuai PP nomor 49 tahun 2018 (Setkab.go.id)

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda.

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional keterampilan.

Baca Juga: Honorer dengan Pekerjaan Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024! Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini

- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat fungsional pimpinan tinggi.

- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat fungsional madya.

- 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Gaji ke 13 Cair Bulan Juni, Tapi Dua Kategori Ini Tidak Akan Menerimanya! Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Setelah melihat dan memahami diatas diharapkan para PPPK, bisa mempersiapkan kegiatan baru setelah pensiun.

Itulah batas usia pensiun jabatan PPPK yang perlu kamu ketahui, semoga membantu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X