KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ternyata bisa menerima kenaikan gaji yang besar apabila sistem pembayaran gaji mereka mengalami perubahan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa gaji PNS bisa mencapai Rp12 juta per bulan apabila skema single salary diterapkan dan disahkan oleh pemerintah.
Skema single salary adalah sistem pembayaran gaji yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan dalam satu kali pencairan.
Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Tambahan PNS Sebesar Rp2,4 Juta, Bisa Diterima Menjelang…
Dengan kata lain, semua komponen penghasilan PNS disatukan dalam satu pembayaran bulanan.
Skema ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi penggajian dan meningkatkan nominal penerimaan gaji PNS.
Berikut ini adalah rincian besaran gaji PNS berdasarkan skema single salary yang diungkapkan oleh BKN.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan PNS Jadi Sebesar Rp900 Ribu Setiap Bulannya, Simak Selengkapnya
A. Gaji Jabatan Administrasi (JA)
1. JA-1: Rp2.472.000;
2. JA-2: Rp2.602.600;
3. JA-3: Rp2.702.200;
4. JA-4: Rp2.806.100;
5. JA-5: Rp3.465.400;