FULL SENYUM! PNS Siap-Siap Terima Gaji Rp12 Juta Bulannya, Skema Baru Ini Jadi Alasannya…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Kamis, 30 Mei 2024 | 16:07 WIB
Inilah nominal gaji PNS dalam skema single salary, sekali gajian dapat puluhan juta rupiah (menpan.go.id)
Inilah nominal gaji PNS dalam skema single salary, sekali gajian dapat puluhan juta rupiah (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ternyata bisa menerima kenaikan gaji yang besar apabila sistem pembayaran gaji mereka mengalami perubahan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa gaji PNS bisa mencapai Rp12 juta per bulan apabila skema single salary diterapkan dan disahkan oleh pemerintah.

Skema single salary adalah sistem pembayaran gaji yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Tambahan PNS Sebesar Rp2,4 Juta, Bisa Diterima Menjelang…

Dengan kata lain, semua komponen penghasilan PNS disatukan dalam satu pembayaran bulanan.

Skema ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi penggajian dan meningkatkan nominal penerimaan gaji PNS.

Berikut ini adalah rincian besaran gaji PNS berdasarkan skema single salary yang diungkapkan oleh BKN.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan PNS Jadi Sebesar Rp900 Ribu Setiap Bulannya, Simak Selengkapnya

A. Gaji Jabatan Administrasi (JA)

1. JA-1: Rp2.472.000;

2. JA-2: Rp2.602.600;

3. JA-3: Rp2.702.200;

4. JA-4: Rp2.806.100;

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Model PDH Warna Khaki untuk Tiap Jabatan PNS di Kemendagri dan Pemda

5. JA-5: Rp3.465.400;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X