KLIK PENDIDIKAN - PNS tidak boleh sembarang kenakan PDH batik, sebab sudah ada ketentuan dari Mendagri.
Seluruh PNS di Indonesia wajib kenakan PDH batik sesuai ketentuan dari Mebdagri, model pakaian tidak bisa asal.
Dalam kebijakan terbaru Mendagri , model PNS ada dua macam.
Baca Juga: MASA KERJA PNS JABATAN FUNGSIONAL BUKAN LAGI SAMPAI 58 ATAU 60 TAHUN MELAINKAN...
Lantas, bagaimana model PDH batik yang dikenakan PNS ?
Merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 pasal 7, berikut detail modelnya;
a. Bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dapat menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang atau pendek.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Model PDH Warna Khaki untuk Tiap Jabatan PNS di Kemendagri dan Pemda
b. Bagi pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan pendek.
Bagi PNS wanita yang mengenakan jilbab, warna jilbanya disesuaikan dengan baju dan tanpa motif.
PDH batik/tenun/lurik ini digunakan PNS Kemendagri setiap hari Kamis dan Sabtu.
Baca Juga: Honorer dengan Pekerjaan Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024! Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini
Dan dikenakan setiap hari Kamis dan atau Jum'at bagi PNS daerah.
Bagaimana dengan PPPK? Apakah mengikuti PNS?
Di dalam pasal 13 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tidak ada penjelasan terkait model PDH batik/tenun/lurik/khas daerah untuk PPPK.
Dalam pasal tersebut hanya disebutkan jadwal pemkaiannya saja.
Baca Juga: AWAS SALAH MODEL! KEMENDAGRI TELAH PUTUSKAN, PDH KHAKI PNS BERBEDA TIAP JABATAN, CEK SELENGKAPNYA DI SINI!
PDH batik/tenun/lurik/khas daerah digunakan PPPK hari Kamis dan atau Jum'at.
Bagi PPPK wanita yang menggunakan jilbab, warna jilbanya menyesuaikan baju tanpa motif.***