KLIK PENDIDIKAN - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meresmikan peraturan mengenai gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Seperti yang kita tahu, bahwa Jokowi telah menerbitkan aturan tentang gaji pokok PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang naik 8 persen.
Meski diumumkan pada tahun 2023, akan tetapi kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri diberlakukan pada tahun 2024.
Baca Juga: CAIR 1 JUNI! PENSIUNAN TERIMA 3 TUNJANGAN INI, TERGABUNG DALAM GAJI POKOK
Pada bulan Januari 2024 lalu, akhirnya aturan tentang kenaikan gaji tersebut telah diterbitkan Jokowi.
Tahun lalu, gaji pokok merupakan salah satu komponen dari gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Komponen gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun lalu dan tahun ini tidak ada yang berubah.
Masih tetap komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjanngan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Hanya saja yang berbeda, di tahun ini nominal gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI, dan Polri berbeda dari tahun lalu.
Gaji ke 13 bagi mereka, naik signifikan yang disebabkan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji 8 persen bagi PNS nominalnya mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.
Lalu bagi PPPK, kenaikan gaji 8 persen yang didapatkannya Rp1.938.500 hingga Rp7 329.000.