KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira tidak datang hanya untuk PNS, tapi para PPPK juga.
Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023, PNS dan PPPK menerima 7 hak dan 5 jaminan ini.
Tentu ini membuat para PNS dan PPPK menjadi lebih setara dengan adanya UU ASN 2023.
Baca Juga: Alhamdulillah Taspen Bayarkan Gaji Baru Pensiunan PNS Golongan III pada 1 Maret 2024 Sebesar Rp...
Adapun 7 hak PNS dan PPPK terima yaitu:
a.penghasilan
b.penghargaan yang bersifat motivasi
c.tunjangan dan fasilitas
Baca Juga: SUDAH DIPUTUSKAN! Segini Gaji Pensiunan PNS yang Cair di Bulan Maret, Taspen Siap Transfer
d.jaminan sosial
e.lingkungan kerja
f.pengembangan diri
g.bantuan hukum.
Baca Juga: HATI-HATI! Negara Akan Pecat PNS dan PPPK yang Lakukan Hal Ini Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Sedangkan 5 jaminan yang diterima PNS dan PPPK yaitu: