KLIK PENDIDIKAN - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN No 20 Tahun 2023) telah disahkan oleh pemerintah.
Negera akan langsung pecat PNS dan PPPK secara tidak hormat apabila melakukan hal berikut ini menurut UU ASN No 20 tahun 2023.
Di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 terdapat pasal-pasal yang membahas tentang pemberhentian atau pemecatan pegawai ASN (PNS dan PPPK).
Baca Juga: LOWONGAN KERJA! Universitas PGRI Yogyakarta Membutuhkan Dosen, Simak Persyaratan dan Linimasanya
Salah satu isinya yaitu adanya pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar hal-hal tertentu.
Pemberhentian secara tidak hormat, yaitu apabila pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak termaafkan.
ASN yakni PNS dan PPPK akan langsung dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat yakni apabila melakukan hal berikut ini.
1, Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
Baca Juga: 1 Maret 2024 Terima Gaji Baru, Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Kenaikan 12 Persen
4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itulah hal-hal yang dapat membuat ASN (PNS dan PPPK) diberhentikan secara tidak hormat oleh negara melalui UU ASN 2023.
Maka dari itu, sebagai ASN sebaiknya untuk dapat lebih bijak dalam melakukan sesuatu guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri.***