KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS golongan III akan segera menerima gaji baru dari Taspen, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2024.
Nominal gaji baru yang berhak diperoleh Pensiunan PNS golongan III akan sesusai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok bulanan Pensiunan PNS golongan III sudah resmi naik sebesar 12 persen.
Baca Juga: SUDAH DIPUTUSKAN! Segini Gaji Pensiunan PNS yang Cair di Bulan Maret, Taspen Siap Transfer
Itu berarti, akan ada perbedaan nominal gaji yang diterima oleh para Pensiunan PNS golongan III, baik golongan III A maupun III D.
Pensiunan PNS golongan III akan menerima besaran gaji pokok yang jauh lebih tinggi daripada besaran gaji yang biasa diterima di bulan-bulan sebelumnya.
Disamping itu, para pensiunan PNS mesti melakukan cek rekening secara berkala seperti yang telah dijelaskan Taspen.
Saat ini, Taspen sedang melakukan pencairan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap yang dimulai pada 13 Februari 2024 lalu.
Pensiunan PNS bisa melakukan cek rekening yang terdaftar untuk memastikan apakah rapel kenaikkan gaji sudah masuk atau belum.
Jika sudah masuk, tentu harus bersyukur. Namun jika belum, tak perlu cemas karena rapel kenaikkan gaji dilakukan secara bertahap di bulan Februari 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Sepakat Bakal Cairkan Gaji Pensiunan PNS Pada Bulan Maret dengan Nominal Segede Ini...
Inilah daftar gaji baru Pensiunan PNS golongan III sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 yang akan dicairkan Taspen pada 1 Maret 2024.
1. Gaji baru Pensiunan PNS Golongan IIIa sebesar Rp1.748.100 s/d Rp3.558.600