KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah memutuskan bahwa gaji pokok para pensiunan PNS akan dicairkan pada bulan Maret.
Gaji pokok pensiunan PNS ini akan diberikan pemerintah melalui Taspen.
Taspen adalah lembaga pencair dana pensiunan PNS dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR RI Setuju Jika Tenaga Honorer Usia Kritis Diangkat PPPK Tanpa Seleksi
Untuk gaji pokok pensiunan PNS dengan nominal baru telah diatur dalam PP terbaru.
Berikut inilah nominalnya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: Kapan THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai Dicairkan? Ini Jawaban Taspen
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900