Gaji Pensiunan PNS Akan Dicairkan dalam Sepekan Lagi, Berikut Besaran Gaji Baru yang Mencapai Rp 4,9 Juta!

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Februari 2024 | 06:25 WIB
Inilah besaran gaji pensiunan PNS di bulan maret 2024 berdasarkan PP No 8 tahun 2024 (pp no 8 tahun 2024)
Inilah besaran gaji pensiunan PNS di bulan maret 2024 berdasarkan PP No 8 tahun 2024 (pp no 8 tahun 2024)

KLIK PENDIDIKANGaji pensiunan PNS bulan Maret 2024 akan segera dicairkan dalam satu minggu lagi oleh PT Taspen.

Besaran gaji yang akan diterima pada 1 Maret 2024 yakni menggunakan gaji baru dengan kenaikan 12 persen berdasarkan PP no 8 tahun 2024.

Besaran gaji baru dengan kenaikan 12 persen tentunya menambah nominal gaji menjadi lebih tinggi disbanding sebelumnya.

Baca Juga: Jumlah Desa Daerahnya Terbanyak di Indonesia, Harta Kekayaan Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar Terbesar Aset Berharga Ini

Berdasarkan PP no 8 tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS golongan I-IV ada yang mencapai nominal hingga Rp 4,9 juta.

Untuk lebih jelasnya, berikut tabel gaji pensiunan PNS semua golongan I-IV berdasarkan PP No 8 tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

- Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: 1 Maret 2024 Terima Gaji Baru, Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Kenaikan 12 Persen

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

- Golongan 2A : Rp1.748.100 – Rp 2.833.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X