a.jaminan kesehatan
b.jaminan kecelakaan kerja
c.jaminan kematian
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR RI Setuju Jika Tenaga Honorer Usia Kritis Diangkat PPPK Tanpa Seleksi
d.jaminan pensiun
e.jaminan hari tua.
Itulah 7 hak dan 5 jaminan PNS dan PPPK yang diberikan melalui UU ASN 2023.
Demikian artikel ini, diharapkan berguna bagi para pembaca.***