SUJUD SYUKUR! TIDAK HANYA PNS, PPPK JUGA TERIMA 7 HAK DAN 5 JAMINAN INI, TERTUANG DALAM UU NOMOR 20 TAHUN 2023

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Februari 2024 | 07:30 WIB
UU ASN 2023 berikan 7 hak dan 5 jaminan ini kepada PNS dan PPPK. (bkpsdm.purworejokab.go.id)
UU ASN 2023 berikan 7 hak dan 5 jaminan ini kepada PNS dan PPPK. (bkpsdm.purworejokab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira tidak datang hanya untuk PNS, tapi para PPPK juga.

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023, PNS dan PPPK menerima 7 hak dan 5 jaminan ini.

Tentu ini membuat para PNS dan PPPK menjadi lebih setara dengan adanya UU ASN 2023.  

Baca Juga: Alhamdulillah Taspen Bayarkan Gaji Baru Pensiunan PNS Golongan III pada 1 Maret 2024 Sebesar Rp...

Adapun 7 hak PNS dan PPPK terima yaitu:

a.penghasilan

b.penghargaan yang bersifat motivasi

c.tunjangan dan fasilitas

Baca Juga: SUDAH DIPUTUSKAN! Segini Gaji Pensiunan PNS yang Cair di Bulan Maret, Taspen Siap Transfer

d.jaminan sosial

e.lingkungan kerja

f.pengembangan diri

g.bantuan hukum.

Baca Juga: HATI-HATI! Negara Akan Pecat PNS dan PPPK yang Lakukan Hal Ini Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

Sedangkan 5 jaminan yang diterima PNS dan PPPK yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X