KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 26 Januari 2024, pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini akan mulai dibagikan kepada anggota Polri mulai bulan Februari 2024.
PP Nomor 7 Tahun 2024 tersebut secara spesifik mengatur kenaikan gaji Polri sebesar 8 persen.
Angka ini menciptakan perubahan dalam nominal gaji para anggota Polri yang akan diterima nantinya mulai sekarang dan pada Februari 2024 seluruh anggota Polri bisa menerima nominal gaji terbaru mereka.
Baca Juga: PP Kenaikan Gaji TNI Resmi Keluar, TNI Siap-siap Terima Gaji Sebesar Ini Mulai Februari 2024
Perlu dicatat bahwa Polri bukan satu-satunya golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat kenaikan gaji ini.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) juga termasuk dalam golongan ASN aktif yang akan merasakan dampak positif dari kenaikan ini.
Maka dari itu, berikut adalah rincian besaran kenaikan gaji Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebaiknya Anda catat agar tidak salah kaprah:
Golongan I (Tamtama)
- Bharada: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Bharatu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Bharaka: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
- Abripda: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
- Abriptu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700