KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah telah mengesahkan peraturan mengenai kenaikan gaji untuk Polri dan TNI.
Peraturan kenaikan gaji Polri dan TNI ini telah mulai diberlakukan sejak 5 tahun yang lalu.
Dimana dalam peraturan tersebut, Polri dan TNI mengalami kenaikan gaji dari Presiden Joko Widodo sebesar 5 persen.
Baca Juga: Pemerintah Telah Terbitkan Peraturan Mengenai Kenaikan Gaji PNS, Berikut Tabel Lengkapnya…
Peraturan kenaikan gaji Polri dan TNI yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2019 dan PP No 16 Tahun 2019.
Meski Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan akan memberi kenaikan gaji lagi pada Polri dan TNI sebesar 8 persen, tapi sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan terbaru terkait kenaikan gaji 8 persen tersebut.
Sehingga, apabila sampai bulan Februari 2024 PP kenaikan gaji 8 persen belum terbit, maka gaji yang akan dicairkan serentak pada bulan Februari 2024 nanti masih akan menggunakan PP yang lama.
Baca Juga: BERSIAP! MENPAN RB TELAH BOCORKAN FORMASI CASN 2024 SEGERA DIBUKA KHUSUS UNTUK…
Berikut ini tabel gaji anggota Polri dan Prajurit TNI yang dijadwalkan akan cair serentak pada bulan Februari 2024 nanti.
Gaji Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019:
Gaji Polri pangkat Bhayangkara Dua Rp. 1.643.500 – Rp. 2.538.100
Gaji Polri pangkat Bhayangkara Satu Rp. 1.694.900 – Rp. 2.617.500
Gaji Polri pangkat Bhayangkara Kepala Rp. 1.747.900 – Rp. 2.699.400
Gaji Polri pangkat Ajun Brigadir Polisi Dua Rp. 1.802.600 – Rp. 2.783.900