Peraturan Kenaikan Gaji Polri dan TNI Telah Disahkan, Berikut Tabel Lengkap Yang Akan Cair Secara Serentak Pada Bulan Februari 2024

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Selasa, 9 Januari 2024 | 21:03 WIB
Pemerintah telah mengesahkan peraturan mengenai kenaikan gaji untuk Polri dan TNI pada tahun 2019 (presidenri.go.id lalu diedit dengan canva)
Pemerintah telah mengesahkan peraturan mengenai kenaikan gaji untuk Polri dan TNI pada tahun 2019 (presidenri.go.id lalu diedit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah telah mengesahkan peraturan mengenai kenaikan gaji untuk Polri dan TNI.

Peraturan kenaikan gaji Polri dan TNI ini telah mulai diberlakukan sejak 5 tahun yang lalu.

Dimana dalam peraturan tersebut, Polri dan TNI mengalami kenaikan gaji dari Presiden Joko Widodo sebesar 5 persen.

Baca Juga: Pemerintah Telah Terbitkan Peraturan Mengenai Kenaikan Gaji PNS, Berikut Tabel Lengkapnya…

Peraturan kenaikan gaji Polri dan TNI yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2019 dan PP No 16 Tahun 2019.

Meski Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan akan memberi kenaikan gaji lagi pada Polri dan TNI sebesar 8 persen, tapi sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan terbaru terkait kenaikan gaji 8 persen tersebut.

Sehingga, apabila sampai bulan Februari 2024 PP kenaikan gaji 8 persen belum terbit, maka gaji yang akan dicairkan serentak pada bulan Februari 2024 nanti masih akan menggunakan PP yang lama.

Baca Juga: BERSIAP! MENPAN RB TELAH BOCORKAN FORMASI CASN 2024 SEGERA DIBUKA KHUSUS UNTUK…

Berikut ini tabel gaji anggota Polri dan Prajurit TNI yang dijadwalkan akan cair serentak pada bulan Februari 2024 nanti.

Gaji Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019:

Gaji Polri pangkat Bhayangkara Dua Rp. 1.643.500 – Rp. 2.538.100

Gaji Polri pangkat Bhayangkara Satu Rp. 1.694.900 – Rp. 2.617.500

Gaji Polri pangkat Bhayangkara Kepala Rp. 1.747.900 – Rp. 2.699.400

Gaji Polri pangkat Ajun Brigadir Polisi Dua Rp. 1.802.600 – Rp. 2.783.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PP NO 17 Tahun 2019, PP No 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X