HORE! Kenaikan Gaji Polri Resmi Keluar Dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, Mulai Februari 2024 Anggota Polri akan Terima Gaji Hingga Rp

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:43 WIB
Simak kenaikan gaji Polri dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 (humas.polri.go.id)
Simak kenaikan gaji Polri dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 (humas.polri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 26 Januari 2024, pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini akan mulai dibagikan kepada anggota Polri mulai bulan Februari 2024.

PP Nomor 7 Tahun 2024 tersebut secara spesifik mengatur kenaikan gaji Polri sebesar 8 persen.

Angka ini menciptakan perubahan dalam nominal gaji para anggota Polri yang akan diterima nantinya mulai sekarang dan pada Februari 2024 seluruh anggota Polri bisa menerima nominal gaji terbaru mereka.

Baca Juga: PP Kenaikan Gaji TNI Resmi Keluar, TNI Siap-siap Terima Gaji Sebesar Ini Mulai Februari 2024

Perlu dicatat bahwa Polri bukan satu-satunya golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat kenaikan gaji ini.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) juga termasuk dalam golongan ASN aktif yang akan merasakan dampak positif dari kenaikan ini.

Maka dari itu, berikut adalah rincian besaran kenaikan gaji Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebaiknya Anda catat agar tidak salah kaprah:

Baca Juga: Alhamdulillah, PP Terbaru Gaji Pokok Pensiunan Naik 12 Persen Sudah Diterbitkan Pemerintah, Pensiunan PNS Golongan IV Dapat Hingga 4,9 Juta Rupiah

Golongan I (Tamtama)

- Bharada: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

- Bharatu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

- Bharaka: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

- Abripda: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

- Abriptu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X