f. tidak berkinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan
j. menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Adapun alasan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:
Ribuan maaf jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkena pasal tersebut maka kenaikan gaji sudah tidak lagi dapat dibayarkan oleh Sri Mulyani.***