Sesuai dengan pengumuman kenaikan gaji yang disampaikan Presiden Jokowi, per 2024 akan ada kenaikan sebesar 12 persen.
Nah, dari kenaikan 12 persen itulah ada perubahan nominal gaji pokok yang nantinya akan dicairkan setiap bulan ke rekening Bapak Ibu pensiunan.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya, berikut nominal yang akan dicairkan:
Golongan I-a: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan I-b: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan I-c: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Golongan I-d: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II-a: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Golongan II-b: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Golongan II-c: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Golongan II-d: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III-a: Rp1.748.096 - Rp3.558.576