KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan gaji pokok PNS pada bulan Januari mendatang akan naik berdasarkan masa kerja.
Sebelumnya pada 16 Agustus lalu, Presiden atas kesepakatan bersama Menkeu Sri Mulyani, telah membacakan usulan kenaikan gaji PNS 8% dengan besaran nominal berdasarkan masa kerja dari masing-masing golongan.
Yang akhirnya pada 21 September 2023 kemarin, DPR telah menyepakati APBN 2024 mengenai usulan naik gaji PNS serta aparatur lain, yang telah disusun Sri Mulyani berdasarkan masa kerja nya.
Puncaknya, Para Pegawai Negeri Sipil yang telah diputuskan naik gaji hingga 8% dari nominal saat ini, akan mulai mendapatkan gaji yang lebih tinggi pada Januari nanti.
Hal ini disebabkan, gaji naik para PNS serta aparatur lain telah dianggarkan pada APBN 2024. Sementara pada APBN 2023 tidak tercantum sama sekali adanya anggaran kenaikan gaji ini.
Maka dari itu jika tak ada kendala, PNS semua golongan bakalan naik gaji 2 bulan lagi, yakni mulai bulan Januari.
Dengan kenaikan berdasarkan masa kerja yang ditetapkan Sri Mulyani, PNS golongan II bahkan bisa mendapatkan gaji hingga Rp 4.125.600 dengan masa kerja 33 tahun.
Sementara bagi PNS golongan lain, berikut ini estimasi lebih gaji lengkapnya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664 (masa kerja 0-26 tahun);
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732 (masa kerja 3 - 27 tahun);
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700 (masa kerja 3 - 27 tahun);