Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420 (masa kerja 0 - 32 tahun);
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452 (masa kerja 0 - 32 tahun);
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636 (masa kerja 0 - 32 tahun);
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296(masa kerja 0 - 32 tahun).
Dari rincian diatas, tampak bahwa PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun mendapatkan kenaikan gaji paling tinggi, hingga mencapai Rp 6.373.296.
Sangat besar sekali bukan?
Setelah sekian lama menunggu, PNS semua golongan patut bersyukur dengan adanya naik gaji pada Januari ini dari Sri Mulyani.
Sebagai catatan, bahwa rincian diatas hanyalah sekedar estimasi naik gaji 8% PNS berdasarkan masa kerja.
Sementara untuk besaran yang benar-benar akan diterima PNS semua golongan pada bulan Januari 2024, kita perlu bersama-sama menunggu keputusan resmi dari Menkeu Sri Mulyani bersama jajaran pemerintah lainnya.***