Pensiunan PNS Makin Sejahtera, Taspen Siap Luncurkan Dana hingga Rp4,9 Juta Sesuai Instruksi Sri Mulyani

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 18:18 WIB
Sri Mulyani instruksikan Taspen kirim dana sampai Rp4,9 juta ke pensiunan PNS. (Instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani instruksikan Taspen kirim dana sampai Rp4,9 juta ke pensiunan PNS. (Instagram/@smindrawati)


KLIK PENDIDIKAN
- Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) telah memberi instruksi pada PT Taspen untuk mencairkan dana ke rekening pensiunan PNS.

Pencairan dana sesuai instruksi Sri Mulyani yang harus dilakukan Taspen nominalnya mencapai Rp4,9 juta untuk seluruh pensiunan PNS.

Adanya perintah dari Sri Mulyani pada Taspen terkait hal ini tentunya sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS.

Baca Juga: Tok! UU ASN 2023 Sah, Ini Daftar Nama Tenaga Honorer yang Telah Diamankan, Akan Diangkat Jadi PPPK

Bapak Ibu pensiunan PNS, sudah tahu kan dana apa yang dimaksud?

Pencairan dana hingga Rp4,9 juta melalui Taspen ke pensiunan PNS memang belum dilakukan.

Hal itu juga sesuai dengan instruksi dari Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Bupati Wanita Pertama di Mojokerto Ini Punya Kas Miliaran Rupiah, Inilah Ikfina Fahmawati, Total Hartanya...

Sebab, besaran dana hingga Rp4,9 juta tersebut baru akan sampai ke rekening Bapak Ibu pensiunan PNS pada 2 bulan lagi.

Artinya, per Januari 2024 nantinya akan ada kiriman dana hingga Rp4,9 juta ke rekening Bapak Ibu sekalian.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua golongan pensiunan PNS akan menerima transferan senilai Rp4,9 juta.

Baca Juga: Hampir Setara GAJI POKOK! Segini TUNJANGAN KEMAHALAN yang Diberikan 2 POVINSI ini Dalam Skema SINGLE SALARY

Nominal yang dikirimkan Taspen sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan.

Karena pemberian dana hingga Rp4,9 yang dikirim sesuai instruksi Sri Mulyani tersebut adalah gaji pokok pensiunan PNS.

Nominal yang diberikan memang lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok yang dicairkan Taspen saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X