KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) telah memberi instruksi pada PT Taspen untuk mencairkan dana ke rekening pensiunan PNS.
Pencairan dana sesuai instruksi Sri Mulyani yang harus dilakukan Taspen nominalnya mencapai Rp4,9 juta untuk seluruh pensiunan PNS.
Adanya perintah dari Sri Mulyani pada Taspen terkait hal ini tentunya sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS.
Baca Juga: Tok! UU ASN 2023 Sah, Ini Daftar Nama Tenaga Honorer yang Telah Diamankan, Akan Diangkat Jadi PPPK
Bapak Ibu pensiunan PNS, sudah tahu kan dana apa yang dimaksud?
Pencairan dana hingga Rp4,9 juta melalui Taspen ke pensiunan PNS memang belum dilakukan.
Hal itu juga sesuai dengan instruksi dari Menkeu Sri Mulyani.
Sebab, besaran dana hingga Rp4,9 juta tersebut baru akan sampai ke rekening Bapak Ibu pensiunan PNS pada 2 bulan lagi.
Artinya, per Januari 2024 nantinya akan ada kiriman dana hingga Rp4,9 juta ke rekening Bapak Ibu sekalian.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua golongan pensiunan PNS akan menerima transferan senilai Rp4,9 juta.
Nominal yang dikirimkan Taspen sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan.
Karena pemberian dana hingga Rp4,9 yang dikirim sesuai instruksi Sri Mulyani tersebut adalah gaji pokok pensiunan PNS.
Nominal yang diberikan memang lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok yang dicairkan Taspen saat ini.