Sri Mulyani PUTUSKAN Gaji PNS 2 Bulan Lagi Bakal Naik Berdasarkan MASA KERJA, Golongan IV A Rp5,5jt, Sisanya..

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 14:52 WIB
PNS dengan masa kerja terlama 2 bulan lagi bakal dapat gaji besar, sudah ditetapkan Sri Mulyani. (Instagram @smiindrawati)
PNS dengan masa kerja terlama 2 bulan lagi bakal dapat gaji besar, sudah ditetapkan Sri Mulyani. (Instagram @smiindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan gaji pokok PNS 2 bulan lagi bakal naik berdasarkan masa kerja

Sebelumnya pada 16 Agustus lalu, Presiden atas kesepakatan bersama Menkeu Sri Mulyani, telah mengumumkan gaji PNS bakal naik 8% dengan besaran berdasarkan masa kerja masing-masing.

Dan akhirnya pada 21 September 2023 kemarin, DPR telah menyepakati APBN 2024 mengenai usulan naik gaji PNS serta aparatur lain, yang telah disusun Sri Mulyani berdasarkan masa kerja nya.

Baca Juga: Tidak Punya Aset Kendaraan, Hutangnya Mencapai 1,5 Miliar, Inilah Harta Kekayaan Pj Walikota Bandung

Puncaknya, Para Pegawai Negeri Sipil yang telah diputuskan naik gaji hingga 8% dari nominal saat ini, akan mulai mendapatkan gaji yang lebih tinggi 2 bulan lagi, tepatnya pada Januari mendatang.

Hal ini disebabkan, gaji naik para PNS serta aparatur lain telah dianggarkan pada APBN 2024. Sementara pada APBN 2023 tidak tercantum sama sekali adanya anggaran kenaikan gaji ini.

Maka dari itu jika tak ada kendala, PNS semua golongan bakalan naik gaji 2 bulan lagi, yakni mulai bulan Januari.

Baca Juga: Miliki Aset Bangunan Di Negeri Australia, Harta Kekayaan Menko Airlangga Hartarto Berdasarkan LHKPN Mencapai…

Dengan kenaikan berdasarkan masa kerja yang ditetapkan Sri Mulyani, PNS golongan IV A bahkan bisa mendapatkan gaji hingga Rp5.400.000 dengan masa kerja 32 tahun.

Sementara bagi PNS golongan lain, berikut ini estimasi lebih gaji lengkapnya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664 (masa kerja 0-26 tahun);

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732 (masa kerja 3 - 27 tahun);

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700 (masa kerja 3 - 27 tahun);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: kemenkeu.go.id, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X