Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420 (masa kerja 0 - 32 tahun);
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452 (masa kerja 0 - 32 tahun);
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636 (masa kerja 0 - 32 tahun);
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296(masa kerja 0 - 32 tahun).
Dari rincian diatas, tampak bahwa PNS golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun mendapatkan kenaikan gaji paling tinggi, hingga mencapai Rp 6.373.296.
Baca Juga: Hasil Survei Poltracking: Mayoritas Pendukung Dua Capres Ini Pilih Erick Thohir Jadi Cawapres
Sangat besar sekali bukan?
Setelah sekian lama menunggu, PNS semua golongan patut bersyukur dengan adanya naik gaji 2 bulan lagi ini dari Sri Mulyani.
Sebagai catatan, bahwa rincian diatas hanyalah sekedar estimasi naik gaji 8% PNS berdasarkan masa kerja.
Sementara untuk besaran yang benar-benar akan diterima PNS semua golongan 2 bulan lagi, kita perlu bersama-sama menunggu keputusan resmi dari Menkeu Sri Mulyani.***