Inilah Harta Kekayaan Wakil Gubernur Kaltara, Punya Banyak Aset Tanah dan Bangunan Bernilai Miliaran di LHKPN

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 18:07 WIB
Berikut ini harta kekayaan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Yansen berdasarkan data LHKPN (Instagram @yansentp_official )
Berikut ini harta kekayaan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Yansen berdasarkan data LHKPN (Instagram @yansentp_official )

KLIK PENDIDIKAN - Yansen yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).

Yansen merupakan politisi dari partai Demokrat yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Kaltara sejak 15 Februari 2021 berpasangan dengan Zaenal A. Paliwang.

Pada 3 April 2011 sampai 15 Februari 2021, Yansen menjabat sebagai Bupati Malinau.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Mundur, Menteri dari Partai Nasdem Tinggal 1, LHKPN KPK Catat Harta Kekayaan Segini

Pada 31 Maret 2023, Yansen melaporkan harta kekayaan miliknya di LHKPN sebagai Wakil Gubernur Kaltara.

Di dalam laporanya tersebut, total harta kekayaan Yansen Wakil Gubernur Kaltara mencapai hingga Rp 5.016.619.455.

Dimana total harta kekayaan Yansen itu terdiri dari beberapa aset:

Baca Juga: Cair Serentak November, PNS TNI Polri Nantinya Terima Gaji Sebesar ini, Alhamdulillah Nominalnya

1. Tanah dan Bangunan total sebesar Rp
3.744.274.400, dengan rincian:

• Tanah Seluas 280375 M2 di Kab / Kota Malinau, Hasil Sendiri harga Rp. 706.918.750.

• Tanah Seluas 280375 M2 di Kab / Kota Malinau, Hasil Sendiri harga Rp. 316.922.650.

Baca Juga: Mobilnya Cuma Satu tapi Kas Puluhan Miliar, Inilah LHKPN Harta Kekayaan Mantan Gubernur Sumatera Selatan

•Tanah Seluas 104286 M2 Di Kab / Kota Malinau, Hasil Sendiri harga Rp. 376.001.000.

•Tanah dan Bangunan Seluas 567 M2/96 M2 di Kab / Kota Malinau, Hasil Sendiri harga Rp. 109.472.000.

•Tanah dan Bangunan Seluas 5071 M2/1159 M2 di Kab / Kota Malinau, Hasil Sendiri harga Rp. 2.234.960.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X