Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, juga menyebutkan bahwa mereka sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam RUU ASN memungkinkan dilakukan paling lambat Desember 2024.
Dengan upaya ini, pemerintah dan DPR RI berharap dapat menyusun solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan para tenaga honorer yang telah mengabdi dengan baik.***