Beredar Kabar HONORER BATAL Diangkat Menjadi PPPK, Begini Tanggapan Anggota DPR RI MARDANI ALI SERA

photo author
Sudiati, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 13:48 WIB
Anggota DPR RI Komisi II Mardani Ali Sera tanggapi isyu beredarnya pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK (Instagram@mardanialisera)
Anggota DPR RI Komisi II Mardani Ali Sera tanggapi isyu beredarnya pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK (Instagram@mardanialisera)

KLIK PENDIDIKAN - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, membantah informasi yang beredar mengenai pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dalam pernyataannya, Mardani mengungkapkan bahwa tidak ada pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Asyik! PNS Golongan I II III IV Dapat Uang Jajan Rp550 Ribu Per Bulan, Ada Peraturan Baru Dari Sri Mulyani Nih

Sebaliknya, Mardani memaparkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkapkan bahwa data dari 2,3 juta tenaga honorer ternyata banyak yang tidak valid.

"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," jelasnya.

Proses pemeriksaan data ini masih berjalan, dan yang memiliki data yang valid akan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: WAWW! GAJI HONORER SOPIR DAN SATPAM DI JAKARTA DUA KALI LIPAT GAJI PNS GOLONGAN II

Menurut Mardani, pembersihan data 2,3 juta tenaga honorer ini dilakukan sebelum proses pengangkatan menjadi PPPK, dan targetnya adalah menyelesaikan verifikasi ini pada Desember 2024.

Dia berpendapat bahwa mengangkat tenaga honorer tanpa melakukan verifikasi data ulang akan merugikan negara dan tidak adil bagi tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi.

Mardani juga mengungkapkan tiga poin penting dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca Juga: 5 WAKIL 5 MEDALI, Itulah Kontribusi Siswa SMP dan SMA Kharisma Bangsa Bawa Banten Juara Umum KSM 2023

Pertama, pemerintah dan DPR RI berusaha untuk menghilangkan data tenaga honorer yang tidak valid melalui proses verifikasi.

Kedua, dia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.

Ketiga, dia menyatakan bahwa ada opsi pengangkatan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X