Inilah Nominal Gaji Pokok Terbaru bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Pensiun Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen!

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:34 WIB
Inilah Nominal Gaji Pokok Terbaru bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Pensiun Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen! (setkab.go.id)
Inilah Nominal Gaji Pokok Terbaru bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Pensiun Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen! (setkab.go.id)

Baca Juga: PNS JAWA BARAT SIMAK! SRI MULYANI TELAH SIAPKAN DANA 18 JUTA RUPIAH SELAIN KENAIKAN GAJI 8 PERSEN, CAIR SAAT..

Gaji Pensiunan PNS untuk Janda/Duda:

Golongan I: Rp 1.170.600

Golongan II: Rp. 1.170.600 s.d. Rp 1.375.200

Golongan III: Rp 1.170.600 s.d. Rp 1.727.000

Golongan IV: Rp 1.170.600 s.d. Rp 2.124.500

Gaji Pensiunan Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

Golongan I: Rp 1.560.800 s.d. Rp 1.934.800

Golongan II: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.746.500

Golongan III: Rp 1.560.800 s.d. Rp 3.453.300

Golongan IV: Rp 1.560.800 s.d. Rp 4.243.600

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka 17 September 2023, Simak Baik-Baik Syarat dan Batas Usia Pelamar Berikut Ini

Tak perlu menunggu lagi, mari kita lihat dengan mata yang cerah bagaimana nominal gaji pokok terbaru bagi para penerima manfaat ini setelah mendapatkan kenaikan 12 persen:

Gaji Pokok Pensiunan PNS untuk Janda/Duda (Dengan Kenaikan 12 Persen):

Golongan I: Rp 1.311.072

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: YouTube DPR RI, PP 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X