Inilah Nominal Gaji Pokok Terbaru bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Pensiun Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen!

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:34 WIB
Inilah Nominal Gaji Pokok Terbaru bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Pensiun Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen! (setkab.go.id)
Inilah Nominal Gaji Pokok Terbaru bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Pensiun Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen! (setkab.go.id)

Golongan II: Rp 1.311.072 - Rp 1.540.224

Golongan III: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240

Golongan IV: Rp 1.311.072 - Rp 2.379.440

Gaji Pokok Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang Meninggal Dunia (Dengan Kenaikan 12 Persen):

Golongan I: Rp 1.748.096 - Rp 2.166.976

Golongan II: Rp 1.748.096 - Rp 3.076.080

Golongan III: Rp 1.748.096 - Rp 3.867.696

Golongan IV: Rp 1.748.096 - Rp 4.752.832

Baca Juga: RUU ASN Menjamin Kesejahteraan PPPK dan PNS dengan Setara, Pemerintah Beri Jaminan Berupa...

Momen bersejarah ini adalah tentang penghargaan terhadap pengabdian panjang para bapak-bapak dan ibu-ibu yang telah memberikan kontribusi besar bagi negeri ini.

Kabar baik ini semoga membawa angin segar dan membuka babak baru dalam perjalanan hidup mereka.

Mari kita rayakan bersama dan sambut masa depan dengan tawa dan harapan yang menggelora!

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: YouTube DPR RI, PP 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X