Golongan II: Rp 1.311.072 - Rp 1.540.224
Golongan III: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240
Golongan IV: Rp 1.311.072 - Rp 2.379.440
Gaji Pokok Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang Meninggal Dunia (Dengan Kenaikan 12 Persen):
Golongan I: Rp 1.748.096 - Rp 2.166.976
Golongan II: Rp 1.748.096 - Rp 3.076.080
Golongan III: Rp 1.748.096 - Rp 3.867.696
Golongan IV: Rp 1.748.096 - Rp 4.752.832
Baca Juga: RUU ASN Menjamin Kesejahteraan PPPK dan PNS dengan Setara, Pemerintah Beri Jaminan Berupa...
Momen bersejarah ini adalah tentang penghargaan terhadap pengabdian panjang para bapak-bapak dan ibu-ibu yang telah memberikan kontribusi besar bagi negeri ini.
Kabar baik ini semoga membawa angin segar dan membuka babak baru dalam perjalanan hidup mereka.
Mari kita rayakan bersama dan sambut masa depan dengan tawa dan harapan yang menggelora!
Semoga informasi ini bermanfaat.***