PNS JAWA BARAT SIMAK! SRI MULYANI TELAH SIAPKAN DANA 18 JUTA RUPIAH SELAIN KENAIKAN GAJI 8 PERSEN, CAIR SAAT..

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:27 WIB
PNS Jawa Barat simak, Sri Mulyani telah siapkan dana 18 juta rupiah selain kenaikan gaji (indonesia.go.id)
PNS Jawa Barat simak, Sri Mulyani telah siapkan dana 18 juta rupiah selain kenaikan gaji (indonesia.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS Jawa Barat harap simak bahwa Sri Mulyani telah siapkan dana 18 juta rupiah selain kenaikan gaji 8 persen.

Dimana dana 18 juta rupiah dapat dicairkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Sri Mulyani bagi PNS Jawa Barat, selain kenaikan gaji.

Kenaikan gaji telah resmi diberikan Presiden Jokowi, ternyata Sri Mulyani siapkan dana 18 juta rupiah bagi PNS Jawa Barat.

Baca Juga: TASPEN SIAP CAIRKAN UANG 14 JUTA RUPIAH BAGI PENSIUNAN PNS GOL I SD IV PADA SEPT-DES 2023, DENGAN SYARAT INI..

Penting untuk PNS Jawa Barat ketahui bahwa ada dana 18 juta rupiah dari Sri Mulyani, di luar dari kenaikan gaji.

Dimana dana 18 juta rupiah dari Sri Mulyani ini telah menjadi hak PNS Jawa Barat walaupun tidak ada kenaikan gaji.

Seperti diketahui kenaikan gaji telah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 saat Sidang Paripurna.

Baca Juga: PIMPIN KOTA SDA BERLIMPAH, INILAH BUPATI TERKAYA 2023 DI BANGGAI-SULTENG, SEGINI HARTA KEKAYAAN VERSI LHKPN...

Pengumuman tersebut bersamaan dengan pembacaan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

Sidang Paripurna berlangsung secara resmi di Gedung MPR DPR RI, Senayan, DKI Jakarta.

Adapun pemberian kenaikan gaji yang diberikan Jokowi tak hanya bagi PNS Jawa Barat.

Namun seluruh ASN (termasuk PNS semua daerah dan PPPK) baik pusat maupun daerah, TNI, POLRI dan pensiunan.

Dilansir Klik Pendidikan melalui Channel YouTube DPR RI, berikut pembacaan kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: PUNYA 1 MOBIL DAN BUPATI DAERAH TERSEPI DI SULAWESI TENGAH, TAPI HARTA KEKAYAAN DELIS JULKARSON HEHI SEGINI...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PMK 23/2023, RAPBN 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X