“Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” tutur Jokowi saat bacakan RAPBN 2024.
Demikian kenaikan gaji bagi PNS Jawa Barat diberikan 8 persen, sedangkan pensiunan diberikan 12 persen.
Untuk tahun alasan Presiden Jokowi memberikan kenaikan gaji berbeda antara PNS dan pensiunan, bisa baca pada tautan artikel di bawah ini.
Selanjutnya Sri Mulyani telah siapkan dana 18 juta rupiah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.
Berikut rincian pemberian dana 18 juta rupiah bagi PNS Jawa Barat di luar dari kenaikan gaji tersebut.
Dimana dana 18 juta rupiah merupakan asuransi kematian (Askem) yang dapat dicairkan pada saat di bawah ini:
- Saat PNS Jawa Barat meninggal dunia, dicairkan dana 8 juta rupiah
- Saat istri / suami dari PNS Jawa Barat meninggal dunia, dicairkan dana 6 juta rupiah
- Saat anak dari PNS Jawa Barat meninggal dunia, dicairkan dana 4 juta rupiah