KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi PNS di Jakarta karena dapat 4 tunjangan ini dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Tunjangan yang diberikan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS area Jakarta sebagai bentuk penghargaan.
Karena PNS area Jakarta telah memberikan waktu dan tenaga bagi bangsa dan Negara, maka berhak dapat tunjangan dari Sri Mulyani.
Sri Mulyani telah menuangkan aturan tunjangan bagi PNS area Jakarta pada peraturan perundang-undangan.
Sehingga jumlah tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani bagi PNS area Jakarta ini telah resmi dan diakui oleh Negara.
Peraturan yang telah disahkan oleh Menkeu, Sri Mulyani tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dimana mengatur tentang 4 tunjangan yang diberikan Sri Mulyani bagi PNS area Jakarta, yaitu diantaranya:
1. Tunjangan penambah daya tahan tubuh
Besaran tunjangan ini berbeda setiap provinsi, untuk area Jakarta diberikan nominal Rp19.000 / hari / orang.
Artinya jika dihitung berdasarkan jumlah hari keja sebanyak 22 hari kerja dalam sebulan, maka akan mendapatkan Rp418.000 / bulan / orang.