KABAR GEMBIRA BAGI PNS DI JAKARTA, DAPAT 4 TUNJANGAN INI DENGAN NOMINAL SEGINI.. RESMI DITETAPKAN SRI MULYANI!

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:10 WIB
PNS di Jakarta, dapat 4 tunjangan telah ditetapkan Sri Mulyani (Kolase Foto kemenkeu.go.id dan menpan.go.id diedit dengan paint)
PNS di Jakarta, dapat 4 tunjangan telah ditetapkan Sri Mulyani (Kolase Foto kemenkeu.go.id dan menpan.go.id diedit dengan paint)

4. Tunjangan kendaraan listrik

Tunjangan ini diberikan dalam rangka mendukung keberlangsungan sumber daya alam di bumi dan juga ramah lingkungan.

Dengan tingkat polusi Jakarta yang sudah semakin parah, maka perlu ada terobosan untuk mengurangi polusi udara tersebut.

Adapun nominal yang diberikan oleh Sri Mulyani untuk tunjangan kendaraan listrik PNS area Jakarta, antara lain:

Baca Juga: PUNYA 1 MOBIL DAN BUPATI DAERAH TERSEPI DI SULAWESI TENGAH, TAPI HARTA KEKAYAAN DELIS JULKARSON HEHI SEGINI...

1. Pejabat Negara sebesar Rp14.840.000 unit / tahun

2. Pejabat Eselon I sebesar Rp 11.100.000 unit / tahun

3. Pejabat Eselon II sebesar Rp10.990.000 unit / tahun

4. Operasional kantor dan / atau lapangan sebesar Rp10.460.000 unit / tahun

Baca Juga: INI KATA SRI MULYANI, KENAPA PENSIUNAN DAPAT KENAIKAN GAJI LEBIH BESAR DARIPADA ASN: TADI KALAU DILIHAT DARI..

5. Roda dua sebesar Rp3.200.000 unit / tahun

Demikian 4 tunjangan yang diberikan oleh Sri Mulyani bagi PNS area Jakarta yang telah ditetapkan dalam PMK.

Namun untuk tunjangan-tunjangan bagi PNS area Jakarta tersebut, baru dapat terealisasi dengan anggaran 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X