PNS BERBAHAGIA! Inilah Perkiraan Besaran Gaji PNS Golongan I-IV Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji 8 Persen

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Inilah perkiraan besaran gaji PNS pasca pengumuman  kenaikan gaji sebesar 8 persen (dishub.acehprov.go.id)
Inilah perkiraan besaran gaji PNS pasca pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen (dishub.acehprov.go.id)

- Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Baca Juga: Masa Jabatannya Sebagai Gubernur Jateng Tersisa Satu Bulan, Segini Harta Kekayaan Ganjar Pranowo di LHKPN

- Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp2.591.136- Rp4.125.600

3. Golongan IIIa-IIId

- Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

- Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

- Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

Baca Juga: Pemerintah Hadir untuk Orang yang Ditinggalkan, Segini Santunan Asuransi Kematian Pensiunan PNS  

- Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

4. Golongan IVa-IVe

- Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

- Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

- Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

- Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X